Indonesia menjadi salah satu negara tujuan bagi tenaga kerja asing (TKA), terutama di sektor industri, teknologi, kontruksi, dan pendidikan. untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia, tenaga kerja asing wajib memiliki visa kerja serta izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Apa itu Visa Kerja di Indonesia?
Visa kerja di Indonesia adalah izin masuk yang diberikan kepada warga negara asing untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu. Visa ini umumnya dikenal sebagai Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang nantinya akan dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) setelah tiba di Indonesia.
Visa kerja sebagaimana nantinya akan menjadi Izin Tinggal setelah tenaga kerja asing masuk dan tinggal di Indonesia biasanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kontrak kerja.
Jenis Visa dan Izin yang Dibutuhkan
Untuk bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing harus memiliki beberapa dokumen berikut :
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Dokumen yang diajukan oleh perusahaan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan TKA.
- Notifikasi (Pengesahan RPTKA/Izin Kerja)
Persetujuan resmi dari pemerintah sebagai dasar bekerja secara legal di Indonesia.
- VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
Visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan bekerja.
- ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
Kartu Identitas bagi tenaga kerja asing selama tinggal di Indonesia.
Syarat Pengajuan Visa Kerja
Berikut persyaratan umum pengajuan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing :
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Pas Foto TKA
- RPTKA dan Notifikasi
- Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) oleh perusahaan
- Dokumen pendidikan dan pengalaman kerja
- Asuransi Kesehatan
- Surat Permohonan dan Surat Penyataan Jaminan dari Perusahaan
- Rekening koran perusahaan selama 3 bulan terakhir
- Tiket kedatangan TKA
Dasar Hukum
Pengaturan tenaga kerja asing di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Berikut Flowchart Pengajuan Visa Kerja


0 Komentar