Apa Itu STM (Surat Tanda Melapor)? Apakah Masih Wajib bagi WNA di Indonesia?
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, kepemilikan izin tinggal seperti ITAS atau ITAP sering kali dianggap sebagai aspek utama dalam memastikan legalitas keberadaan. Namun dalam praktiknya, terdapat kewajiban administratif lain yang tidak kalah penting dan kerap terlewatkan, yaitu pengurusan Surat Tanda Melapor (STM) atau yang juga dikenal sebagai Surat Keterangan Kepolisian. Dokumen ini sering dianggap sebagai pelengkap administratif semata. Padahal, STM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa WNA telah tercatat secara resmi, khususnya dari sisi pengawasan keamanan. Tanpa pengurusan yang tepat, WNA maupun perusahaan penjamin berpotensi menghadapi kendala administratif di kemudian hari.
STM merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda atau Polres sebagai bukti bahwa WNA telah melaporkan keberadaannya di wilayah tempat tinggalnya. Pelaporan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan orang asing di Indonesia yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Dengan adanya STM, keberadaan WNA tidak hanya tercatat dalam sistem keimigrasian, tetapi juga terdata oleh kepolisian setempat.
Secara fungsi, STM tidak hanya berperan sebagai bukti pelaporan, tetapi juga menjadi dokumen pendukung dalam berbagai proses administratif. Dalam praktiknya, STM sering digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen perusahaan, proses ketenagakerjaan tenaga kerja asing (TKA), hingga kebutuhan legal tertentu di instansi pemerintah maupun swasta.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah STM masih wajib dimiliki oleh WNA. Secara regulasi, kewajiban STM saat ini tidak lagi seketat sebelumnya. Perkembangan sistem keimigrasian serta integrasi data antar instansi, seperti imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), telah mengurangi kebutuhan pelaporan manual seperti STM. Namun demikian, dalam praktik di lapangan, STM masih memiliki relevansi. Beberapa instansi tertentu masih meminta STM sebagai dokumen pendukung, terutama dalam proses audit, pemeriksaan, atau kebutuhan administratif tertentu. Bahkan, di beberapa wilayah atau dalam kondisi tertentu, pelaporan ke kepolisian masih tetap diterapkan. Oleh karena itu, meskipun tidak selalu bersifat wajib, STM tetap memiliki nilai administratif yang penting dan tidak dapat diabaikan sepenuhnya.
Dalam praktiknya, pengurusan STM umumnya dilakukan setelah WNA tiba di Indonesia dan telah memiliki domisili yang jelas, baik berupa tempat tinggal pribadi maupun fasilitas yang disediakan oleh perusahaan. Salah satu hal yang sering terabaikan adalah kewajiban untuk memperbarui data apabila terjadi perubahan alamat. Ketidaksesuaian antara alamat aktual dengan data yang tercatat dapat menimbulkan kendala, terutama saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang atau dalam proses administrasi lanjutan.
Dari sisi regulasi, kewajiban pelaporan keberadaan orang asing berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Selain itu, praktik pelaporan ini juga didukung oleh kebijakan internal kepolisian dalam rangka pendataan orang asing di wilayah hukum masing-masing.
Prosedur Pengurusan STM
Secara umum, proses pengurusan STM dilakukan melalui kantor kepolisian setempat sesuai domisili WNA. Tahapannya meliputi:
- WNA atau penjamin mendatangi kantor kepolisian (Polres atau Polda) sesuai domisili
- Mengisi formulir pelaporan orang asing
- Melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Surat permohonan dari sponsor yang ditujukan kepada Direktur Intelkam Polda setempat
- Fotokopi paspor dan visa yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 3×6 dengan latar belakang merah (umumnya 3 lembar)
- Fotokopi KTP sponsor
- Fotokopi KITAS (ITAS)
- Fotokopi IMTA atau pengesahan RPTKA (khusus tenaga kerja asing)
Setelah dokumen diverifikasi, STM akan diterbitkan oleh pihak kepolisian. Proses ini relatif sederhana, namun tetap membutuhkan ketelitian dalam kelengkapan dokumen serta kesesuaian data yang diajukan.
Hal yang Sering Dianggap Sepele
Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal yang sering diabaikan, antara lain:
- Tidak melaporkan keberadaan WNA setelah tiba di Indonesia
- Menganggap STM sudah tidak diperlukan sama sekali
- Tidak memperbarui data saat terjadi perubahan alamat
Padahal, hal-hal tersebut dapat menyebabkan ketidaksesuaian data administratif yang berpotensi menghambat proses lanjutan.
Risiko Jika Tidak Mengurus STM
Meskipun tidak selalu berujung pada sanksi langsung, tidak memiliki STM dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti:
- Permintaan dokumen tambahan oleh instansi tertentu
- Hambatan dalam proses administrasi
- Ketidaksesuaian data saat audit atau pemeriksaan
Memahami peran dan kebutuhan STM sejak awal akan membantu WNA maupun perusahaan dalam menghindari kendala, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar