VISA C18 : VISA UNTUK CALON TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Maret 28, 2026

l

Etik

Visa C18 dirancang untuk warga negara asing yang akan datang ke Indonesia dalam waktu jangka pendek untuk mengikuti masa percobaan kerja. Jenis visa ini memungkinkan tinggal sementara di Indonesia tanpa hak untuk dipekerjakan secara resmi. Berikut adalah informasi terkait Visa C18, termasuk persyaratan, aktivitas yang diizinkan, dan aturan penggunaannya.

Masa Berlaku Visa dan Durasi Tinggal

Warga negara asing dapat menggunakan Visa C18 yang merupakan visa kunjungan untuk sekali masuk (single-entry) ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak visa diterbitkan. Warga negara asing diberikan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari Visa C18 selama 90 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan, dan tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya tersebut

Aktivitas yang Diizinkan

Visa C18 dapat digunakan untuk aktivitas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan terkait uji coba kerja di Indonesia baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintah atau Perusahaan.
  2. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

Aktivitas yang Dilarang

Penggunaan Visa C18 dilarang untuk aktivitas sebagai berikut :

  1. Melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha di Indonesia.
  2. Menerima imbalan/gaji/upah/kompensasi dari perorangan, Lembaga atau perusahaan atas kerja/usahanya selama di Indonesia.
  3. Melanggar durasi tinggal, melakukan kegiatan terlarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia yang dapat mengakibatkan pengenaan denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.

Dokumen Persyaratan

  1. Paspor yang berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  2. Foto berwarna tebaru.
  3. Laporan rekening bank pribadi atau penjamin selama 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
  4. Surat Permohonan dan surat pernyataan jaminan dari penjamin.
  5. Surat Undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau perusahaan di Indonesia.

Visa C18 adalah pilihan yang ideal bagi orang asing yang ingin mengikuti masa percobaan kerja di Indonesia. Namun, Visa ini tidak cocok untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu panjang. Jika ingin bekerja dalam jangka panjang di Indonesia, dapat menggunakan jenis visa lain yang memang diperuntukkan untuk bekerja.

Secara umum Pemegang Visa C18 masih diperbolehkan menerima benefit lainnya selama :

  1. Bersifat non-kompensasi kerja, yakni tidak diberikan atas hasil kerja, produktivitas atau pencapaian tertentu;
  2. Tidak diberikan secara tetap dan berkala;
  3. Nilainya terbatas dan proposional;
  4. Tidak diperjanjikan sebagai hak yang wajib dibayarkan seperti upah dalam perjanjian.

Berikut contoh benefit yang sering dianggap masih dalam batas wajar, antara lain :

  1. Uang saku terbatas untuk kebutuhan dasar selama kegiatan yang jumlahnya wajar dan tidak setara dengan gaji.
  2. Akomodasi / tempat tinggal selama di Indonesia.
  3. Makan / konsumsi harian, dapat berupa makan langsung atau penggantian biaya makan.
  4. Transportasi local, seperti antar – jemput atau biaya transport
  5. Asuransi Kesehatan / perjalanan untuk perlindungan selama tinggal di Indonesia
  6. Biaya pelatihan atau program yang diikuti
  7. Tiket perjalanan (datang/pulang)

Namun demikian, jika benefit tersebut diberikan secara tetap dan terstruktur, nilainya tinggi, atau terkait langsung dengan produktivitas atau kinerja maka terdapat risiko bahwa benefit tersebut akan dianggap sebagai imbalan terselubung.

Selain berimplikasi kepada pemegang Visa C18, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan visa ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan atau pihak penjamin di Indonesia. Perusahaan yang memberikan pekerjaan atau imbalan kepada pemegang Visa C18 berpotensi dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi Administratif Keimigrasian

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perusahaan sebagai penjamin dapat dikenakan:

  1. Teguran tertulis
  2. Pencantuman dalam daftar pengawasan
  3. Pembatasan atau penolakan pengajuan visa di kemudian hari

 

  1. Pecabutan atau Penolakan Izin TKA

Perusahaan berisiko mengalami kesulitan dalam pengurusan:

  1. RPTKA
  2. Notifikasi tenaga kerja asing

 

  1. Blacklist Keimgirasian

Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, perusahaan dapat:

  1. Dimasukkan dalam daftar pengawasan
  2. Atau dikenakan pembatasan sebagai penjamin TKA

 

  1. Potensi Sanksi Lain Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan izin tinggal yang bersifat sistematis, misalnya mempekerjakan TKA secara ilegal menggunakan visa kunjungan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrative lanjutan hingga potensi konsekuensi hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *