BATAS DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI DALAM PENANGANAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Februari 21, 2026

l

Al-admin

A. Latar Belakang

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sistem keuangan yang berlandaskan prinsip
syariah. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara bank syariah dan nasabah tidak terlepas dari
potensi sengketa, baik yang berkaitan dengan wanprestasi, pembiayaan, maupun eksekusi jaminan.
Salah satu isu hukum yang kerap menimbulkan perdebatan adalah mengenai kewenangan absolut
lembaga peradilan dalam menangani sengketa perbankan syariah, khususnya antara Pengadilan
Agama dan Pengadilan Negeri. Perbedaan penafsiran terhadap norma hukum yang mengatur
kompetensi peradilan sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai batas dan kewenangan Pengadilan Agama
dan Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik peradilan.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam sengketa perbankan syariah?
2. Apa batas kewenangan masing-masing peradilan dalam menangani sengketa perbankan
syariah?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kewenangan peradilan dalam sengketa
perbankan syariah.
2. Untuk menganalisis batas kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

PEMBAHASAN

A. Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah

Berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah, termasuk di dalamnya sengketa perbankan syariah. Selanjutnya, Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Kewenangan absolut ini dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012, yang menyatakan bahwa frasa pilihan forum dalam Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah tidak boleh dimaknai memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri. Contoh sengketa perbankan syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, antara lain:

  1.  Sengketa wanprestasi pembiayaan murabahah, musyarakah, atau mudharabah;
  2. Sengketa perhitungan margin, nisbah bagi hasil, dan denda (ta’widh/gharamah) syariah;
  3. Gugatan pelaksanaan dan eksekusi jaminan pembiayaan syariah yang bersumber dari akad;
  4. Sengketa keabsahan akad pembiayaan syariah berdasarkan prinsip syariah.

B. Batas Kewenangan Pengadilan Negeri

Pada prinsipnya, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Namun, dalam sengketa perbankan syariah, kewenangan ini dibatasi oleh kewenangan absolut Pengadilan Agama. Pembatasan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang menolak penafsiran bahwa sengketa perbankan syariah dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri hanya berdasarkan klausul akad. Meski demikian, Pengadilan Negeri tetap berwenang memeriksa perkara yang tidak menyentuh pokok akad syariah, antara lain:

  1. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berdiri sendiri dan tidak menilai keabsahan akad syariah;
  2. Sengketa kepemilikan objek jaminan antara bank syariah dan pihak ketiga non-nasabah;
  3. Gugatan cacat prosedur lelang eksekusi (administrasi lelang/KPKNL);
  4. Perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah.

Batas kewenangan ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 K/AG/2013, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili pokok sengketa akad pembiayaan syariah. Dalam praktik peradilan, sengketa perbankan syariah masih kerap diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dalih gugatan perbuatan melawan hukum atau sengketa eksekusi jaminan. Namun, Mahkamah Agung secara konsisten membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengadili substansi akad syariah. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/AG/2015, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sengketa wanprestasi pembiayaan murabahah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, sehingga Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang. Konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai batas kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak.

Kesimpulan

  1. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah berdasarkan UU Peradilan Agama dan UU Perbankan Syariah.
  2. Kewenangan Pengadilan Negeri dalam sengketa perbankan syariah bersifat terbatas dan tidak mencakup pemeriksaan substansi akad syariah.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam mempertegas batas kewenangan
    peradilan demi terciptanya kepastian hukum.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *