UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

  • UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). UKL-UPL adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun sebagai bagian dari persyaratan izin atau persetujuan lingkungan untuk usaha/kegiatan tersebut.
  • Tujuan utama dari UKL UPL yaitu menjamin bahwa usaha/kegiatan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan dampak potensial, meskipun dampaknya tidak besar.
  • Memberikan pedoman bagi pelaku usaha untuk mengelola (UKL) dan memantau (UPL) aspek-aspek lingkungan seperti limbah, polusi air/udara, pencemaran, pemanfaatan sumber daya, dan sejenisnya.

GRATIS Konsultasi untuk kebutuhan legal Anda!!!