Persetujuan impor (untuk Produk Lartas)

  • Persetujuan Impor (PI) adalah dokumen izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang wajib dimiliki oleh importir jika ingin mengimpor barang tertentu — terutama barang-barang yang dikategorikan “diatur/terbatas” atau “tersendiri” (dalam daftar regulasi impor).
  • Barang yang termasuk dalam kategori regulasi impor — misalnya barang-barang dengan potensi sensitif: tekstil/pakaian jadi, alas kaki, elektronik, besi/baja, barang konsumsi tertentu, barang yang memerlukan standar SNI, atau barang yang memerlukan izin khusus.
  • Perusahaan yang ingin menjadi importir: baik yang berencana menjual kembali (perdagangan) maupun yang butuh bahan baku/komponen untuk produksi — tergantung jenis izin impor seperti API-U atau API-P.

GRATIS Konsultasi untuk kebutuhan legal Anda!!!