Rekom lalin/ Peraturan Lalin
- “Rekom lalin” atau “rekomendasi lalu lintas” biasanya merujuk pada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan/atau dokumen teknis rekomendasi penanganan lalu lintas terkait suatu rencana pembangunan (misalnya pusat kegiatan, permukiman, infrastrukur, bangunan komersial, dsb).
- Andalalin dibutuhkan apabila pembangunan atau pengembangan akan menimbulkan dampak terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, atau kelancaran lalu lintas pada kawasan sekitar.
- Rekom lalin berfungsi sebagai dokumen teknis yang memuat analisis kondisi lalu lintas eksisting, prediksi bangkitan (trip/volume lalu lintas) akibat proyek, dan rekomendasi mitigasi atau penataan lalu lintas agar pembangunan tidak mengganggu kelancaran/keamanan jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2021 (“PM 17/2021”) mengatur penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas — kapan Andalalin wajib dilakukan, skala dampak (tinggi, sedang, rendah), metodologi analisis, serta syarat penyusun analisis (tenaga ahli bersertifikat) dan evaluasi.
- Pengembang/pemrakarsa mengajukan permohonan rekom lalin / Andalalin ke instansi terkait — biasanya Dinas Perhubungan (tingkat kabupaten/kota/provinsi) atau instansi lalu lintas setempat.
