• Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengontrol distribusi produk obat dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang diterapkan telah terbukti cukup berhasil dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan mencegah penyebaran produk-produk di pasaran.
  • BPOM ini bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin edar BPOM. Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran. 
  • Dengan adanya izin edar ini, produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen menjadi legal dan sesuai dengan peraturan hukum. Bagi para pelaku usaha, izin edar BPOM juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
  • Mengajukan pendaftaran izin edar BPOM bagi produk Anda dapat dilakukan secara daring melalui https://e-bpom.pom.go.id/

GRATIS Konsultasi untuk kebutuhan legal Anda!!!