Jasa Pengurusan Legal Dokumen WNA untuk Penyatuan Keluarga

Apa Itu Penyatuan Keluarga bagi WNA?

Penyatuan keluarga (family reunification) adalah proses hukum yang memungkinkan anggota keluarga dari WNA yang sudah tinggal atau bekerja di Indonesia untuk bergabung dan tinggal bersama secara sah.

Biasanya, layanan ini diperlukan bagi:

  • Istri/suami dari WNA yang sudah memiliki izin tinggal (KITAS/KITAP).

  • Anak atau anggota keluarga yang ingin menyusul tinggal di Indonesia.

  • WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Melalui proses penyatuan keluarga, anggota keluarga akan mendapatkan izin tinggal yang sesuai, seperti KITAS Penyatuan Keluarga atau KITAP untuk jangka waktu yang lebih panjang.

Dokumen dan Izin yang Diperlukan

Untuk mengurus izin penyatuan keluarga, diperlukan beberapa dokumen legal yang wajib disiapkan secara lengkap dan sah.
PT. Mitra Adhikarya Sineri akan membantu Anda menyiapkan, memeriksa, serta mengurus dokumen berikut:

  1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) – sebagai dasar izin masuk ke Indonesia untuk tujuan penyatuan keluarga.
  2. Izin Tinggal Terbatas (KITAS) – diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah pemegang VITAS tiba di Indonesia.
  3. Surat Nikah / Akta Perkawinan yang Dilegalisir – jika pengajuan didasarkan pada status pernikahan.
  4. Kartu Keluarga dan KTP pasangan (jika menikah dengan WNI).
  5. Surat Penjaminan dari sponsor atau pasangan di Indonesia.

Seluruh proses ini kami bantu urus secara menyeluruh, mulai dari pengajuan awal hingga penerbitan izin tinggal resmi dari instansi pemerintah.

Proses Pengurusan Penyatuan Keluarga

Melalui sistem layanan terpadu, kami menjalankan proses pengurusan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Konsultasi dan Verifikasi Dokumen.
    Kami memastikan seluruh dokumen legal sesuai dengan persyaratan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Pengajuan Online ke Sistem Imigrasi (Visa Online).
    Dokumen Anda akan diproses melalui sistem resmi pemerintah dengan pemantauan real-time.
  3. Penerbitan VITAS dan Kedatangan di Indonesia.
    Setelah visa disetujui, WNA dapat datang ke Indonesia dengan tujuan penyatuan keluarga.
  4. Alih Status ke KITAS Penyatuan Keluarga.
    Kami bantu konversi visa menjadi izin tinggal resmi.
  5. Pendampingan Administratif.
    Termasuk pelaporan keberadaan dan registrasi di instansi lokal sesuai peraturan.

Dengan dukungan tim ahli, proses ini dapat selesai dengan cepat dan efisien tanpa perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.

GRATIS Konsultasi untuk kebutuhan legal Anda!!!