Dokumen Orang Asing
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA adalah dokumen awal yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan berfungsi sebagai rencana resmi penggunaan tenaga kerja asing di suatu perusahaan.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi membantu perusahaan menyusun RPTKA sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk penyusunan deskripsi jabatan, jangka waktu kerja, lokasi kerja, hingga kualifikasi tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Proses ini membutuhkan ketelitian, karena kesalahan dalam pengajuan RPTKA bisa menyebabkan penolakan izin.
Dengan pengalaman panjang dan tim ahli yang memahami peraturan ketenagakerjaan, PT. Mitra Adhikarya Sinergi memastikan bahwa RPTKA disetujui dengan cepat dan tanpa hambatan administratif.
Notifikasi Kemnaker (Pengganti IMTA)
Semenjak diberlakukannya sistem baru oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Notifikasi Kemnaker menggantikan peran IMTA sebagai izin resmi bagi tenaga kerja asing untuk mulai bekerja di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemerintah telah memberikan persetujuan atas penggunaan tenaga kerja asing oleh suatu perusahaan.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi menangani seluruh proses pengajuan Notifikasi Kemnaker mulai dari tahap pendaftaran RPTKA, pembayaran dana kompensasi (DKPTKA), hingga penerbitan notifikasi resmi. Layanan ini penting karena kesalahan kecil dalam proses pengajuan dapat menyebabkan keterlambatan izin kerja dan berdampak pada operasional perusahaan.
Dengan sistem kerja yang efisien, perusahaan ini memastikan bahwa klien dapat memperoleh izin kerja resmi dengan waktu yang optimal.
Visa Tinggal Terbatas dan Visa Kunjungan
Visa merupakan langkah pertama bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia. Terdapat dua jenis visa utama yang biasa diurus melalui PT. Mitra Adhikarya Sinergi, yaitu:
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Diperuntukkan bagi orang asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang (6 bulan hingga 2 tahun) untuk keperluan kerja, investasi, atau keluarga.
- Visa Kunjungan (VK): Biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti rapat bisnis, pelatihan, atau kunjungan keluarga dengan masa berlaku antara 30 hingga 180 hari.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi membantu proses pengajuan kedua jenis visa ini mulai dari penyusunan surat sponsor, pengisian formulir online, hingga penerbitan e-Visa oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Semua dilakukan secara resmi dan sesuai dengan peraturan imigrasi terbaru.
Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Kunjungan
Setelah visa diterbitkan dan pemohon tiba di Indonesia, tahap berikutnya adalah pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
- ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin yang diberikan kepada pemegang VITAS untuk tinggal dan bekerja di Indonesia secara sah. ITAS dapat diperpanjang dan menjadi dasar untuk mengajukan KITAP.
- ITK (Izin Tinggal Kunjungan) diberikan kepada pemegang Visa Kunjungan agar dapat memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia sesuai kebutuhan.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi membantu klien mengurus kedua izin ini dengan cepat, termasuk pendaftaran biometrik, pelaporan ke kantor imigrasi, dan pencetakan e-KITAS secara resmi.
Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Bagi warga negara asing yang telah tinggal lama di Indonesia, Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah solusi terbaik untuk memperoleh stabilitas hukum jangka panjang. Dengan KITAP, seseorang bisa tinggal di Indonesia hingga lima tahun dan memperpanjangnya tanpa harus memperbarui setiap tahun.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi membantu dalam seluruh proses pengajuan KITAP, mulai dari verifikasi riwayat tinggal, surat rekomendasi sponsor, hingga pengesahan di Kantor Imigrasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dokumen ini, klien tidak hanya memiliki izin tinggal tetap, tetapi juga hak untuk bekerja dan melakukan kegiatan bisnis dengan status hukum yang sah.
Surat Tanda Melapor dan Surat Keterangan Jalan (Kepolisian)
Sesuai ketentuan hukum Indonesia, setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib melapor ke kepolisian setempat untuk mendapatkan Surat Tanda Melapor (STM). Selain itu, bagi yang akan melakukan perjalanan antar wilayah, perlu memiliki Surat Keterangan Jalan.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penerbitan kedua surat ini. Tim mereka memastikan semua persyaratan seperti fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan surat sponsor dipenuhi agar tidak terjadi penundaan.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
SKTT adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota atau kabupaten tempat orang asing tinggal. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi alamat domisili dan menjadi syarat penting untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pembuatan NPWP atau membuka rekening bank.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi membantu proses pengajuan SKTT dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk surat domisili, paspor, KITAS/KITAP, dan surat sponsor. Proses dilakukan dengan cepat tanpa klien harus mengantre di kantor pemerintahan.
Bridging Visa
Bridging Visa adalah visa sementara yang digunakan untuk menjembatani masa transisi antara izin tinggal lama yang akan habis dan izin baru yang sedang dalam proses. Tanpa visa ini, orang asing bisa dianggap melanggar aturan imigrasi dan berisiko dikenai sanksi.
Dengan pengalaman mengurus ribuan kasus serupa, PT. Mitra Adhikarya Sinergi memastikan klien mendapatkan Bridging Visa tepat waktu agar status tinggal mereka tetap legal selama masa transisi.
Alih Status Izin Tinggal
Alih status izin tinggal dilakukan jika seseorang ingin mengubah status visanya, misalnya dari Visa Kunjungan menjadi Visa Tinggal Terbatas (VITAS), atau dari ITAS menjadi KITAP. Proses ini cukup rumit karena melibatkan verifikasi berlapis dari pihak imigrasi dan sponsor.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi membantu menyusun dokumen perubahan status, memastikan alasan perubahan diterima oleh otoritas, dan melakukan pendampingan hingga izin baru diterbitkan secara resmi.
Alih Jabatan
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, perubahan jabatan memerlukan proses Alih Jabatan yang sah di mata hukum. Setiap perubahan posisi, tanggung jawab, atau lokasi kerja harus dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi memfasilitasi proses ini dengan menyiapkan dokumen perusahaan, surat rekomendasi, dan laporan perubahan jabatan sesuai format resmi. Proses dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu izin kerja yang sedang berlaku.
