Jasa Pengurusan Visa
Visa Kunjungan (Single dan Multiple Entry)
Visa Kunjungan merupakan salah satu jenis visa yang paling sering diajukan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin datang ke Indonesia untuk jangka waktu singkat. Tujuan kunjungan bisa beragam, mulai dari wisata, kunjungan keluarga, menghadiri seminar, hingga urusan bisnis ringan.
- Visa Kunjungan Single Entry (B211A)
Visa ini berlaku untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan masa tinggal awal selama 60 hari. Setelah itu, dapat diperpanjang hingga empat kali, masing-masing 30 hari per perpanjangan. Total masa tinggal maksimal mencapai 180 hari (6 bulan). - Visa Kunjungan Multiple Entry (D212)
Jenis visa ini diperuntukkan bagi WNA yang sering bolak-balik ke Indonesia. Berlaku selama 1 tahun, dengan hak masuk berkali-kali (multiple entry), dan setiap kali kunjungan diperbolehkan tinggal maksimal 60 hari tanpa perlu mengajukan visa baru.
Syarat utama pengurusan:
-
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan,
-
Surat sponsor dari warga negara Indonesia atau perusahaan,
-
Tiket perjalanan kembali ke negara asal,
-
Bukti keuangan yang memadai,
-
Pas foto dengan latar belakang putih,
-
Formulir permohonan visa lengkap.
Dengan layanan dari PT. Mitra Adhikarya Sinergi, proses pengurusan visa kunjungan menjadi lebih cepat dan mudah. Anda tidak perlu antre atau khawatir dokumen ditolak karena semua berkas akan diverifikasi oleh tim profesional yang berpengalaman.
Visa Sosial Budaya (Sosbud)
Visa Sosial Budaya (Visa Sosbud) adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia untuk tujuan non-komersial. Biasanya, visa ini digunakan untuk kunjungan keluarga, kegiatan sosial, pendidikan, atau penelitian budaya.
Visa ini berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang hingga empat kali, sehingga total masa tinggal bisa mencapai 180 hari (6 bulan).
Dokumen yang dibutuhkan:
-
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan,
-
Surat sponsor dari WNI,
-
Surat undangan atau alasan kunjungan,
-
Bukti keuangan yang memadai,
-
Tiket kembali ke negara asal,
-
Pas foto ukuran paspor.
Prosesnya cukup kompleks bagi pemohon yang tidak terbiasa dengan sistem imigrasi Indonesia. Oleh karena itu, banyak warga asing mempercayakan pengurusannya kepada PT. Mitra Adhikarya Sinergi, yang siap membantu dari awal pengajuan hingga perpanjangan setiap bulan dengan prosedur resmi dan aman.
Visa Bisnis (Business Visa)
Visa Bisnis ditujukan bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk kegiatan bisnis jangka pendek, seperti menghadiri pertemuan, negosiasi, seminar, pameran, atau menjalin kerja sama dengan mitra lokal.
Terdapat dua jenis visa bisnis:
- Single Entry (B211B) – Berlaku untuk satu kali masuk dengan masa tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali.
- Multiple Entry (D212) – Berlaku selama 12 bulan dan memungkinkan keluar-masuk Indonesia berkali-kali, masing-masing kunjungan maksimal 60 hari.
Perlu diketahui bahwa pemegang visa bisnis tidak diizinkan bekerja atau menerima gaji di Indonesia.
Syarat umum pengurusan:
-
Paspor yang masih berlaku,
-
Surat undangan dari perusahaan sponsor di Indonesia,
-
Bukti keuangan dan tiket pulang,
-
Pas foto berwarna.
Dengan dukungan PT. Mitra Adhikarya Sinergi, pengurusan visa bisnis bisa selesai dalam waktu singkat. Semua proses dilakukan secara resmi melalui sistem e-Visa Imigrasi, tanpa perlu pemohon datang ke kedutaan.
Visa Kerja (Working Visa)
Untuk tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja secara sah di Indonesia, diperlukan Visa Kerja atau KITAS Kerja. Proses pengurusannya memerlukan beberapa tahapan dan dokumen resmi dari perusahaan sponsor.
Langkah pertama adalah pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) oleh perusahaan. Setelah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, akan diterbitkan Notifikasi Kemnaker sebagai dasar untuk mengurus visa kerja.
Setelah itu, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan e-Visa Kerja, yang selanjutnya diaktifkan menjadi KITAS Kerja saat WNA tiba di Indonesia.
Dokumen yang dibutuhkan:
-
Salinan paspor,
-
Surat penunjukan jabatan dari perusahaan,
-
Bukti pendidikan dan pengalaman kerja,
-
Surat sponsor dari perusahaan,
-
Surat RPTKA dan Notifikasi Kemnaker.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi menangani seluruh tahapan ini mulai dari RPTKA hingga aktivasi KITAS. Selain itu, perusahaan juga membantu perpanjangan, alih jabatan, atau pengurusan EPO (Exit Permit Only) jika tenaga kerja asing menyelesaikan kontrak kerja.
Visa Tinggal Terbatas (KITAS)
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal sementara untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia lebih dari enam bulan. KITAS dapat diberikan untuk berbagai tujuan seperti:
-
Kerja (Working KITAS)
-
Keluarga (Family KITAS)
-
Investasi (Investor KITAS)
-
Pendidikan (Student KITAS)
-
Pensiun (Retirement KITAS)
Proses pengurusan KITAS dimulai dengan pengajuan e-Visa, kemudian dilakukan lapor diri dan aktivasi di Kantor Imigrasi. Pemegang KITAS juga wajib memiliki Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari Dinas Kependudukan setempat.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi menyediakan layanan lengkap mulai dari penyusunan dokumen, pendampingan di kantor imigrasi, hingga penerbitan kartu KITAS resmi. Semua proses dilakukan sesuai regulasi pemerintah untuk menjamin status legal WNA selama tinggal di Indonesia.
Visa Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal jangka panjang bagi WNA yang telah tinggal di Indonesia minimal tiga tahun berturut-turut dengan KITAS, atau bagi mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia.
KITAP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu selama pemegangnya masih memenuhi syarat hukum. Dengan KITAP, WNA memiliki hak tinggal lebih stabil, seperti membuka rekening bank lokal, memiliki SIM Indonesia, dan melakukan kegiatan hukum lainnya.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi mendampingi proses pengajuan KITAP mulai dari pengecekan dokumen, pengajuan ke imigrasi, hingga penerbitan izin resmi. Semua dijalankan dengan cepat dan legal, sehingga klien mendapatkan kepastian hukum tanpa hambatan administratif.
Visa Pensiun (Retirement Visa)
Visa Pensiun diperuntukkan bagi warga negara asing berusia 55 tahun ke atas yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia. Jenis visa ini memberikan izin tinggal jangka panjang dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Persyaratan umum:
-
Berusia minimal 55 tahun,
-
Bukti penghasilan tetap atau dana pensiun,
-
Kontrak sewa tempat tinggal di Indonesia,
-
Asuransi kesehatan,
-
Tidak bekerja di Indonesia.
Dengan bantuan PT. Mitra Adhikarya Sinergi, seluruh proses pengajuan visa pensiun menjadi lebih mudah. Tim mereka memastikan semua dokumen sesuai standar hukum, termasuk bantuan dalam pengurusan KITAS Pensiun dan pelaporan domisili.
Bridging Visa
Bridging Visa adalah solusi bagi warga asing yang sedang menunggu proses perpanjangan atau perubahan izin tinggal. Visa ini memungkinkan seseorang tetap berada secara legal di Indonesia tanpa harus keluar dari wilayah RI saat dokumen utama masih diproses.
PT. Mitra Adhikarya Sinergi mengurus penerbitan Bridging Visa dengan cepat, agar klien tidak terkena sanksi overstay selama masa transisi.
Perpanjangan Visa & Alih Status Visa
Selain pengurusan visa baru, PT. Mitra Adhikarya Sinergi juga melayani perpanjangan visa (visa extension) dan alih status visa.
Contohnya:
-
Dari Visa Kunjungan ke KITAS,
-
Dari KITAS ke KITAP,
-
Dari Visa Sosial Budaya ke Visa Keluarga, dll.
Tim profesional akan memastikan seluruh proses berjalan legal, aman, dan efisien, sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa Bisnis (Business Visa)
syarat visa jepang:
1. Pasport Asli
2. KTP Scan Berwarna tulisan jelas
3. KK Scan Berwarna tulisan jelas
4. Akta lahir Scan Berwarna tulisan jelas
5. Photo background putih
7. Sponsor letter
8. Surat Sponsor Kerja dari kantor.
9. Ittinerary
10. Bookingan ticket pesawat (pp)
13. Rekening koran 3 bulan terakhir
Visa Kunjungan
a. Visa Kunjungan 1 kali perjalanan
Masa Tinggal : diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.
Tujuan : Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Masa Tinggal : visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.
Tujuan : Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.
Syarat pengurusan Visa
Dokumen yang dibutuhkan :
- Pasport dengan masa berlaku maksimal 6 bulan terakhir
- Photo Berwarna
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataann Jaminan dari Perusahaan
- Rekening koran Perusahaan (3 bulan terakhir)
- Tiket Perjalanan
Penting Diperhatikan:
- Syarat spesifik dapat bervariasi tergantung negara tujuan dan jenis visa yang Anda ajukan.
